Hubungan Negara dengan Hukum


Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubah-perubahannya adalah negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshidiqqie, SH ada dua belas cirri penting dari negara hukum diantaranya adalah: supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ eksekutif yang independen, peradilan bebas dan tidak memihak, peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, bersifat demokratis, sara untuk mewujdkan tujuan negara, dan transparansi dan kontrol sosial.

Dari penjabaran singkat diatas saya dapat menyimpulkan bahwa hubungan Negara dengan hukum adalah sebagai sistem, batasan, peraturan, dan pengawas yang bertindak demi kenyamanan dan keamanan bermasyarakat didalam suatu Negara. Jika hukum  tidak ada, orang-orang besar yang berpengaruh di dalam suatu wilayah tersebut dapat bertindak semena-mena karena tidak ada yang membatasinya. Kekuasaan akan menjadi rebutan para petinggi untuk menguasai suatu daerah atau suatu kelompok tertentu. Tidak hanya itu, kriminalitas juga mungkin akan menjadi suatu tontonan yang biasa terjadi apabila tidak ada hukum yang menindak.

 
The Sweet Empire Blog Design by Ipietoon